Salin Artikel

Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Ma'ruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf tak punya motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, karena tingginya loyalitas Kuat, asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu akhirnya mengikuti rencana majikannya menghabisi nyawa Yosua.

Ini disampaikan jaksa dalam sidang replik dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Memang terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi terhadap terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan terlebih dahulu dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf memiliki karakter yang loyal dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kuat juga merupakan pribadi yang tidak mau berkhianat.

Mengutip keterangan ahli, jaksa mengatakan, tingkat kecerdasan Kuat di bawah rata-rata orang seusianya. Kuat juga disebut lebih lambat memahami informasi dan keadaan sekitar.

Oleh ahli, Kuat dinilai tidak langsung memahami informasi yang diberikan orang terdekat sehari-hari. Namun, ART Ferdy Sambo tersebut mengandalkan pola kebiasaan dan nilai-nilai moral untuk mencerna informasi.

Dengan karakteristik demikian, kata jaksa, mustahil bagi Kuat untuk mengkhianati Ferdy Sambo dan keluarga. Sehingga, apa pun yang dikehendaki Sambo, Kuat akan mengikuti.

"Kami tim penuntut umum melihat bahwa memang terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Namun karena sudah bekerja pada saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi sejak tahun 2008, mengakibatkan terbentuknya pola kebiasaan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf melayani keluarga saksi Ferdy Sambo yang berimplikasi pada tingkat kepatuhan yang tinggi," ujar jaksa.

Loyalitas Kuat juga diamini istri Sambo, Putri Candrawathi. Dalam persidangan sebelumnya, Putri mengungkap bahwa Kuat sudah bekerja untuk keluarganya sejak tahun 2008.

Kuat sempat diberhentikan pada tahun 2021 karena terpapar Covid-19. Namun, pada pertengahan 2022, dia bersedia kembali membantu Ferdy Sambo dan keluarga.

Menurut jaksa, loyalitas Kuat ke Sambo juga tampak ketika dia mempertahankan skenario palsu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer yang menewaskan Yosua.

Saat itu, para terdakwa sudah mengakui bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Duren Tiga. Namun, di hadapan para penyidik Polri, Kuat masih kekeh menyampaikan narasi yang dibangun Sambo tersebut.

Jaksa menilai, sikap itu menunjukkan loyalitas Kuat yang tinggi ke atasannya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf begitu terjalin dengan akrabnya yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf selalu menuruti kehendak dan kemauan keluarga Ferdy Sambo selama ini," tutur jaksa.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Kuat meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan. ART Ferdy Sambo itu memohon hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).

Tuntutan hukuman Kuat tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/14485391/jaksa-loyalitas-ke-ferdy-sambo-jadi-alasan-kuat-maruf-ikuti-rencana

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke