Salin Artikel

Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, cuma curhat dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, setelah mempelajari pleidoi tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, mereka semakin yakin dengan tuntutan yang dilayangkan pada 16 Januari 2023.

Adapun jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara delapan tahun.

Sedangkan dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf meminta agar dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

"Pleidoi tim penasihat hukum didasarkan pada penilaian yang obyektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan. Sehingga, hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim JPU dalam replik ini," tuturnya.

"Pada intinya kami selaku tim JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya," sambung jaksa.

Sementara itu, kata jaksa, fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial.

Jaksa menilai fakta-fakta yang disampaikan oleh tim Kuat Ma'ruf hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang ditemukan oleh baik tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan ada keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu," jelas jaksa.

Maka dari itu, dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, jaksa menekankan akan terlihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/12100871/jaksa-nilai-kuat-maruf-cuma-curhat-dalam-pembelaannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke