Salin Artikel

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Jaksa Dinilai Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai seharusnya jaksa penuntut umum juga memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat, terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).

Menurut Jamin, kejaksaan menjadi tumpuan bagi keluarga mendiang Yosua, masyarakat, serta Richard buat mencari keadilan dalam perkara itu.

“Keinginan korban itu untuk memberi suatu tuntutan adalah diwakili oleh negara, satu-satunya ada di situ,” kata Jamin seperti dikutip dari program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

“Jadi, bukan hanya konteks normatif yang dilihat, tapi keadilan masyarakat juga harus dilihat,” lanjut Jamin.

Jamin menilai wajar jika masyarakat mengkritik tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu. Padahal berkat pengakuan Richard kasus itu terbongkar dan mendapat perlakuan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Menurut Jamin, selain soal norma hukum, jaksa juga semestinya mempertimbangkan kehendak masyarakat untuk turut merasakan keadilan dari kasus itu.

Ginting juga mengutip aturan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomori 12 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlakuan terhadap justice collaborator dalam sebuah perkara pidana.

Menurut Jamin, jika melihat tuntutan yang diberikan jaksa kepada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yakni masing-masing 8 tahun penjara maka tuntutan kepada Richard tidak sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kalau kita kalkulasikan, 8, 8, lalu JC-nya 12, itu kan tidak masuk dalam daftar pasal tersebut. Ini kan harus dijadikan suatu perhitungan,” ucap Jamin.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/14103641/richard-eliezer-dituntut-12-tahun-jaksa-dinilai-abaikan-rasa-keadilan

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke