"Saya tidak tahu detailnya bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orangtua Yosua," kata Johan Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, Johan menilai semua pihak hendaknya menghormati tuntutan yang telah dibuat jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan beragam fakta dan kesaksian dalam persidangan.
"Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa (vonis terhadap Sambo)," ujar Johan Budi.
Lebih lanjut, Johan mengaku tak bisa berkomentar perihal tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, diakuinya tidak terlalu mengikuti kasus tersebut setiap persidangan.
Namun, ia menyarankan agar semua menunggu hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi, saya enggak bisa komen wajar dan tidak wajar. Jadi kita serahkan sajalah, hakim nanti yang memutuskan," kata politikus PDI-P itu.
Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis mati.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ia menilai, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/19271711/keluarga-brigadir-j-mau-ferdy-sambo-dihukum-mati-anggota-dpr-sah-sah-saja