Namun, Ketua Komnas HAM Atinke Nova Sigiro mengingatkan bahwa korban pelanggaran HAM sesungguhnya lebih banyak dari angka tersebut.
"Di Komnas HAM sendiri sampai saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas surat korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban, tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, 6.000 orang yang telah mendapat surat keterangan itu antara lain adalah korban peristiwa 1965, peristiwa Tanjung Priok, maupun kasus penghilangan paksa.
Atnike mengungkapkan, surat tersebut merupakan bukti pengakuan negara terhadap individu-individu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat.
Menurut Atnike, pengakuan ini penting untuk mencatat jumlah korban pelanggaran HAM berat yang perlu mendapat pemulihan hak dari pemerintah dalam rangka penyelesaian non-yudisial.
"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," katanya.
Atnike juga berharap, pemulihan hak yang disiapkan pemerintah dapat mudah diakses oleh korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada pemulihan hak yang diberikan pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Yang ada sampai saat ini adalah bantuan atau layanan bagi korban pelanggaran HAM berat yang tersedia di LPSK berupa bantuan medis dan pelayanan psikososial, tapi di luar itu belum ada," ujar Atnike.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, instruksi presiden mengenai tugas tersebut akan diteken dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian," kata Mahfud, Senin (16/1/2023).
"Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," ujarnya lagi.
Sejauh ini, pemerintah telah menjalankan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim PPHAM pada 11 Januari 2023.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi.
Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003).
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/17043341/komnas-ham-catat-ada-6000-korban-pelanggaran-ham-berat