Dia menilai, jumlah korban secara nyata masih banyak yang belum terdata, terlebih untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang kasusnya terjadi puluhan tahun silam.
"Tentu saja itu kalau dibandingkan jumlah korban yang real ya, yang dulunya memang menjadi korban persentasenya masih kecil," ujar Hasto dalam acara refleksi LPSK 2022 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Hasto mengatakan, LPSK hanya mengantongi data untuk yang menjadi terlindung LPSK saja.
Saat ini, kata Hasto, LPSK sudah melakukan pemulihan terhadap 4.332 korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun, dia mengatakan, dari jumlah tersebut tidak semua korban kasus pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM sudah mendapat pemulihan.
"LPSK sudah melayani 4.332, (namun) belum semua (korban) tindak pidana itu mengajukan sebagai terlindung LPSK, misalnya untuk kasus Petrus," kata Hasto.
"Keluarganya kan mengaku risih kalau sebagai keluarga korban. Karena stempelnya kan beda dengan yang lain-lain," sambung dia.
Adapun pemulihan yang diberikan LPSK untuk para korban yaitu rehabilitasi medis, psikologis bagi yang memerlukan, juga psikososial.
Terkait rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) yang meminta adanya pemuluhan untuk korban 12 kasus pelanggaran HAM berat, LPSK mengatakan sudah berkoordinasi untuk mendata kembali para korban.
LPSK mengatakan akan menarik data dari rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait para korban.
"Paling tidak kebelakangnya kami bisa melacak dari orang-orang yang mendapat rekomendasi dari Komnas HAM sebagai korban," imbuh Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/22081581/lpsk-data-korban-pelanggaran-ham-berat-masih-sedikit-dibandingkan-angka