Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan

Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.

Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan

Perihal Komisi Kejaksaan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara umum, tugas Komisi Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Adapun tugas Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011 meliputi:

  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
  • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, Komisi Kejaksaan memiliki sejumlah wewenang. Wewenang Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011, yakni:

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari jaksa agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan;
  • Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan; dan
  • Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan juga berwenang untuk meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Perpres Nomor 18 Tahun 2011 menegaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Tak hanya itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan juga dilarang memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.

Hak dan kewajiban Komisi Kejaksaan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan wajib:

  • Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki sejumlah hak dalam bertugas. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan:

  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
  • dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Referensi:

  • Maringka, Jan S. 2019. Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/01150001/tugas-dan-wewenang-komisi-kejaksaan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke