Salin Artikel

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara, proses pembuktiannya tentu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan.

Alat-alat bukti dalam perkara perdata tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Lalu, apa saja alat bukti dalam perkara perdata?

Alat bukti pada perkara perdata

Menurut Pasal 164 HIR, alat-alat bukti dalam perkara perdata, yakni:

  • bukti dengan surat,
  • bukti dengan saksi,
  • persangkaan-persangkaan,
  • pengakuan,
  • sumpah di dalam segala hal.

Alat-alat bukti ini digunakan dalam pembuktian suatu perkara perdata di muka persidangan.

Selain itu, dalam praktik peradilan perdata dikenal pula alat bukti lainnya, yaitu:

  • pemeriksaan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, dan
  • keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 154 HIR.

Berikut penjelasan alat-alat bukti tersebut.

Alat bukti tertulis (surat)

Dalam pembuktian perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang diutamakan dibandingkan alat bukti lainnya.

Alat bukti surat memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.

Mengacu pada Pasal 165 HIR, surat (akta) yang sah atau autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya dan berkuasa juga di tempat surat itu dibuat.

Lawan dari akta autentik, yaitu akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantara pejabat umum.

Jika akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, maka akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui keasliannya.

Alat bukti dengan saksi

Alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata selanjutnya adalah saksi.

Alat bukti dengan saksi adalah kesaksian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan oleh orang yang bukan salah satu dari pihak yang terlibat dalam perkara.

Keterangan saksi digunakan sebagai pendukung alat bukti surat yang merupakan alat bukti utama.

Dalam pembuktian perkara perdata di muka persidangan, alat bukti saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga perlu didukung alat bukti surat.

Persangkaan

Persangkaan dapat berasal dari kesimpulan hakim terhadap sesuatu hal yang telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun kesimpulan hakim yang berasal dari undang-undang.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa persangkaan merupakan salah satu alat bukti yang berasal dari kesimpulan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara di pengadilan.

Pengakuan

Mengacu pada Pasal 174 HIR, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain yang dikuasakan.

Berdasarkan pasal ini, pengakuan di muka sidang yang diucapkan sendiri pihak penggugat maupun tergugat ataupun kuasa hukumnya merupakan bukti yang cukup dan mutlak.

Dengan begitu, hakim harus menerima pengakuan itu sebagai bukti yang cukup.

Sumpah

Sudikno Metrokusumo mendefinisikan sumpah sebagai pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa Tuhan, dan percaya bahwa bagi yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum-Nya.

Sebagai alat bukti, sumpah memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan suatu hal yang tidak cukup kuat pembuktiannya di muka persidangan.

Pemeriksaan setempat

Alat bukti dalam perkara perdata yang lain adalah pemeriksaan setempat.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan di tempat ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat langsung lokasi perkara.

Adapun tujuannya adalah sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang didukung dengan pemeriksaan di tempat perkara.

Keterangan ahli

Keterangan ahli dibutuhkan untuk memberikan keterngan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidang oleh hakim di persidangan.

Kehadiran ahli di persidangan, baik atas perintah hakim maupun permintaan penggugat dan tergugat, bertujuan untuk memberikan keterangan berdasarkan kompetensinya tentang suatu hal yang berkaitan dengan perkara.

Dengan keterangan ahli diharapkan dapat memastikan atau memberikan keterangan yang jelas tentang suatu hal yang tidak diketahui secara pasti oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/03570031/alat-bukti-dalam-perkara-perdata

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke