Salin Artikel

Pakai Kacamata saat Sidang, Ferdy Sambo Disebut Hendak Luluhkan Hakim dan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti penggunaan kacamata oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dalam beberapa sidang terakhir.

Reza menduga hal itu adalah strategi dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu buat membuat kesan lebih santun dan meluluhkan jaksa serta hakim.

"FS ini tidak konsisten memakai kacamata. Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata," kata Reza dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (11/1/2023).

Reza mengatakan, terdapat beberapa kajian ilmiah yang memaparkan temuan tentang efek penggunaan kacamata oleh terdakwa dalam persidangan.

"Misalnya, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas. Terdakwa juga tampak tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab," ujar Reza.

Menurut Reza, dengan taktik penggunaan kacamata itu seorang terdakwa berharap bisa memikat hakim dan jaksa.

"Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah. Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," ujar Reza.

Menurut Reza, taktik yang digunakan terdakwa yang mendadak mengenakan kacamata dalam persidangan disebut sebagai nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya seorang kutu buku.

"Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran. Bukan sebatas gimik, apalagi untuk gagah-gagahan," ucap Reza.

Menurut Reza, penggunaan kacamata oleh terdakwa selama persidangan tidak bisa dianggap remeh, termasuk yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Bagi FS yang punya raut muka keras jelas butuh 'pelembut' guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?" ucap Reza.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.

Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/17204611/pakai-kacamata-saat-sidang-ferdy-sambo-disebut-hendak-luluhkan-hakim-dan

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke