JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti penggunaan kacamata oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dalam beberapa sidang terakhir.
Reza menduga hal itu adalah strategi dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu buat membuat kesan lebih santun dan meluluhkan jaksa serta hakim.
"FS ini tidak konsisten memakai kacamata. Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata," kata Reza dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (11/1/2023).
Reza mengatakan, terdapat beberapa kajian ilmiah yang memaparkan temuan tentang efek penggunaan kacamata oleh terdakwa dalam persidangan.
"Misalnya, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas. Terdakwa juga tampak tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab," ujar Reza.
Menurut Reza, dengan taktik penggunaan kacamata itu seorang terdakwa berharap bisa memikat hakim dan jaksa.
"Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah. Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," ujar Reza.
Menurut Reza, taktik yang digunakan terdakwa yang mendadak mengenakan kacamata dalam persidangan disebut sebagai nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya seorang kutu buku.
"Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran. Bukan sebatas gimik, apalagi untuk gagah-gagahan," ucap Reza.
Menurut Reza, penggunaan kacamata oleh terdakwa selama persidangan tidak bisa dianggap remeh, termasuk yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Bagi FS yang punya raut muka keras jelas butuh 'pelembut' guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?" ucap Reza.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/17204611/pakai-kacamata-saat-sidang-ferdy-sambo-disebut-hendak-luluhkan-hakim-dan