JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengakui keliru meletakkan pistol HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Sambo menjawab pertanyaan tim kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Iya saya yang menaruh. Saya juga setelah melihat foto itu saya baru tahu kalau itu di tangan kiri. Tapi padahal dia kan nembak kan pakai tangan kanan," kata Ferdy Sambo, dikutip dari rekaman sidang di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Sambo mengatakan, dia meletakkan pistol itu di tangan kiri Yosua setelah digunakan buat merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) supaya sesuai dengan skenario tembak-menembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).
Tembakan yang dilepaskan Sambo dilakukan setelah Yosua tewas. Dia menggunakan pistol HS itu buat melepaskan tembakan ke arah dinding tangga dan atas lemari televisi.
Akan tetapi, Sambo mengatakan, penyidik tidak pernah menanyakan kejanggalan itu.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/16235981/brigadir-j-bukan-kidal-sambo-akui-keliru-taruh-pistol-buat-rekayasa-tkp