Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ali mengatakan, hingga saat ini KPK telah memanggil Dito sebanyak tiga kali yakni, 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.
“Kemarin juga mangkir,” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Dito diketahui sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Hakim pun memutuskan membebaskan Nikita dari dakwaan jaksa karena Dito, selaku saksi, tidak pernah hadir dalam persidangan ini.
Menurut Ali, KPK telah mendatangi alamat kediaman Dito sebagaimana tertera di pencatatan administrasi kependudukan. Namun, Dito tidak ditemukan.
KPK, kata Ali, telah melakukan upaya pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan Dito bersikap kooperatif dan menemui penyidik.
Keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas TPPU Nurhadi.
“Tentu kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” tutur dia.
Lebih lanjut, jaksa tersebut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito menyampaikan informasi ke KPK.
Ia menegaskan, KPK telah mendatangi rumahnya namun ia tidak ada di tempat.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan saksi ini, bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengonfirmasi pada KPK,” ujarnya.
Sebagaimana Ali, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah memanggil Dito Mahendra beberapa kali.
Pihaknya mendapatkan informasi Dito tidak memenuhi panggilan persidangan di Banten dengan alasan ke KPK. Sebaliknya, ia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan menghadiri sidang di Banten.
“DM (Dito Mahendra) ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah memanggil wiraswasta, Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, ia belum juga mendatangi meja penyidik.
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/08/11242971/kpk-cari-dito-mahendra-sebagai-saksi-tppu-eks-sekretaris-ma