Salin Artikel

Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja

Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Lalu, bagaimana aturan pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja?

Besaran pesangon PHK karyawan

Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:

  • masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah,
  • masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah,
  • masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah,
  • masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah,
  • masa keria empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah,
  • masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah,
  • masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah,
  • masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah,
  • masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:

  • masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah,
  • masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah,
  • masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah,
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah,
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah,
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah,
  • masa keria 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah,
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara itu, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

Ketentuan penghitungan PHK karyawan

Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

  • upah pokok, dan
  • tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/01000041/aturan-pesangon-phk-karyawan-menurut-perppu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke