Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu, bagaimana aturan pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja?
Besaran pesangon PHK karyawan
Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
Sementara itu, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
Ketentuan penghitungan PHK karyawan
Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/01000041/aturan-pesangon-phk-karyawan-menurut-perppu-cipta-kerja