JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri memberi beberapa catatan terkait pencegahan rasuah di sektor ekspor-impor Tanah Air.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan, masih ada celah penyimpangan dan sejumlah persoalan pada jalur importasi.
“Masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi,” ujar Novel dalam keterangan tertulisnya soal laporan kinerja 2022, Sabtu (31/12/2022).
Ia pun mengatakan temuan Satgassus menunjukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum optimal dalam melakukan pengawasan internal.
Selain itu, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi kinerja petugas pemeriksa importasi.
“Ditemukan adanya intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas petugas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Novel, ditemukan juga praktik pinjam bendera dalam kegiatan impor, serta kurangnya sinergi antar stakeholder kegiatan ekspor - impor.
Novel menuturkan, dalam kegiatan bersama Itjen Kementerian Keuangan di Cikarang Dry Port, ditemukan pelanggaran impor yang dilakukan oleh dua importir.
“Berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen, antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah, dan barang lainnya yang masuk dalam daftar larangan dan pembatasan,” papar dia.
“Sehingga dilakukan pencegahan dan nota pembetulan nilai total sebesar Rp 2.425.315.000,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/12502571/catatan-satgassus-polri-terkait-pencegahan-korupsi-di-sektor-ekspor-impor