JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu.
Elly merupakan hakim yustisial yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu. Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Hari ini informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka Elly Tri Pangestu hakim yustisial MA,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Ali mengatakan, KPK akan memfasilitasi agenda KY tersebut di ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Tindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi KPK dengan lembaga lain. Sebab, lembaga antirasuah tidak hanya menindak secara hukum para koruptor, melainkan melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pengadilan.
“Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan,” ujar Ali.
Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga telah mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).
Tujuannya, agar perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) bisa dicatat dan dipantau dengan baik.
“Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara,” tutur Jaksa tersebut.
Sebagai informasi, setelah melakukan OTT pada 22 September lalu dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, KPK terus mengembangkan penyidikan.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/26/11333571/ky-akan-periksa-hakim-yustisial-ma-yang-terjaring-ott-kpk-hari-ini