Salin Artikel

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, LPSK Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Sebab, Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

"Ya kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya itu, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal, sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Edwin mengatakan, proses penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti.

"Kalau kemudian tidak lengkap, pertanyaannya, dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu sebenarnya bagaimana?" ujar Edwin.

Edwin juga mengungkapkan, seharusnya Polri bersikap netral dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.

"Ada baiknya Polri memposisikan sebagai pihak yang netral dalam peristiwa tersebut, bahwa di situ ada oknum (anggota) segala macam," kata Edwin.

"Apa penembakan gas air mata perbuatan lalai atau sengaja? Buat si pelaku penembakan. Apakah perbuatan bisa dikategorikan penganiayaan apa enggak, karena mengakibatkan luka," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Ia adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.

Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/19014751/eks-dirut-pt-lib-dibebaskan-lpsk-pertanyakan-proses-penetapan-tersangka

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke