Salin Artikel

MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/12/2022), yang menyatakan sejumlah pasal dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil masih dijadwalkan berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU RI dinilai masih punya kesempatan menyusun dapil untuk pileg DPR dan DPRD provinsi.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang siang tadi.

Sebelumnya, putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasalnya, UU Pemilu yang dibikin DPR RI pada 2017 itu kadung mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi lewat Pasal 187 dan Pasal 189 serta Lampiran III dan IV.

Sementara itu, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu. Beleid itu memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun dalam undang-undang yang sama lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/16451791/mk-beri-kewenangan-kpu-atur-dapil-dpr-dan-dprd-provinsi-untuk-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke