Salin Artikel

Kapolri Umumkan Piala AFF 2022 Boleh Dihadiri Penonton, Kapasitas Maksimal 70 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pertandingan sepak bola Piala AFF 2022 boleh dihadiri penonton di lapangan. Namun, kapasitas penonton hanya 70 persen dari total kapasitas di lapangan.

“Untuk saat ini kita berikan maksimal 70 persen dari kapasitas penonton,” kata Sigit di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Sigit mengatakan, kebijakan itu diambil usai pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Piala AFF 2022.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang sudah ada sehingga mendapat izin pertandingan bisa dihadiri penonton.

“Kita tindak lanjuti dengan melakukan pemilihan risiko, dan kemarin telah mengeluarkan izin untuk kegiatan piala AFF ini bisa dihadiri oleh penonton,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada pihak PSSI. Sigit juga mengingatkan bahwa penerapan standar internasional FIFA harus diterapkan secara maksimal.

“Kemudian standar internasional, standar FIFA yang diharapkan tentunya betul-betul lebih maksimal,” tegasnya.

Adapun Piala AFF 2022 kali ini bakal diikuti oleh 10 tim, termasuk timnas Indonesia.

Ke-10 tim peserta Piala AFF 2022 tersebut adalah Indonesia, Thailand, Filipina, Kamboja, Brunei, Vietnam, Malaysia, Singapura, Myanmar, dan Laos.

Indonesia akan memainkan pertandingan perdana pada Piala AFF 2022 dengan melawan Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (23/12/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/15361771/kapolri-umumkan-piala-aff-2022-boleh-dihadiri-penonton-kapasitas-maksimal-70

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke