Salin Artikel

Kekasih Berharap Bharada E Divonis Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto, sangat berharap tambatan hatinya bisa bebas dari ancaman sanksi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tanpa mengurangi rasa empati kepada keluarga (Yosua), ada keinginan Richard bebas. Tapi ini kan negara hukum ya, kalau menurut saya, saya percayakanlah ke penegak hukum," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Menurut Angelin, dia pernah bertanya apakah Richard juga berharap bebas dalam perkara itu. Namun, kata dia, Richard menyatakan akan bertanggung jawab karena telah menembak Yosua.

"Dia cuma bilang dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang telah dia perbuat," ucap Ling Ling, sapaan Angelin.

Angelin membenarkan dia dan Richard berencana menikah pada 2023 mendatang setelah keduanya bertunangan. Namun, rencana itu buyar karena Richard terbelit kasus.

Saat ini Angelin memilih supaya sang kekasih fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.

"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus saja dulu. Biar fokusnya Richard enggak kebagi-bagi kan," ucap Angelin.

Di sisi lain, Angelin juga rindu dengan Richard dan kebiasaannya yang kerap jahil.

Angelin juga menyampaikan pesan supaya Richard tetap bersemangat dalam menghadapi persidangan.

"Tetap semangat. Ini yang saya kenal. Enggak usah terpengaruh di luar sana. Kalau kamu yakin kamu benar ya maju," ucap Angelin.

Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.

Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan. Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.

Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.

Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan hal yang sama dan meminta supaya hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang mereka berikan kepada Eliezer.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/12191031/kekasih-berharap-bharada-e-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke