Salin Artikel

Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi menjadi undang-undang (UU) dilakukan secara paksa.

Menurut Feri, banyaknya penolakan terhadap RKUHP tersebut wajar karena undang-undang ini dinilai melindungi kepentingan penyelenggara pemerintah dan orang yang berada di sekitarnya.

“Sedari awal memang pemerintah sudah betul betul berupaya memaksakan UU ini disahkan, sifat penundaan kemarin menurut saya hanya basa basi untuk meredam amarah publik,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Feri menuturkan, sebelum RKUHP itu akhirnya disahkan terdapat banyak pasal yang mesti diperbaiki. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya adalah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Hal ini dinilai bermasalah lantaran bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

“(UUD 1945) yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang itu,” ujar Feri.

Sebagai informasi, dalam draf terakhir RKUHP disebutkan bahwa penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara terancam hukuman pidana 1,5 tahun.

Adapun pemerintah berarti presiden, wakil presiden, dan para menterinya. Sementara, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri mengingatkan, semestinya UU terkait pidana tidak digunakan untuk melindungi penyelenggara negara. UU tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi hak-hak konstitusional publik.

“Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggara negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara,” ujarnya.

Menurut dia, dari konsep tersebut secara substansial pemerintah sudah salah dalam memposisikan KUHP. Sebab, UU tersebut dinilai mengabaikan standar atau nilai dasar UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas itu mengatakan, polemik RKUHP sebetulnya bisa diselesaikan jika pemerintah mau menghapus beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Pemerintah juga tidak perlu khawatir ketika dikritik masyarakat. Sebab, mereka harus menyadari bahwa kekuasaan yang ada memiliki potensi untuk disimpangkan.

“Tanpa pasal-pasal itu KUHP tetap bisa berjalan dan pasal-pasal itu bukanlah pasal pidana yang secara universal perlu diatur,” tuturnya.

DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.

Pada 2019, massa turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan.

Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.

Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/17170951/pengamat-sebut-upaya-pengesahan-rkuhp-dipaksakan

Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke