Salin Artikel

Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dirinya Cacat Yuridis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Kayun, perwira polisi berpangkat AKBP, berharap majelis hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Bambang melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto menyampaikan hal itu saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan.

Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam permohonannya, ada sejumlah hal yang dimohonkan Bambang. Pertama, ia berharap agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Dalam surat tersebut ada tuduhan Bambang Kayun yang menerima hadiah saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selanjutnya Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening Bambang.

Atas langkah hukum yang dilakukan KPK, ia menambahkan, dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta terhadap Bambang terhitung sejak Oktober 2022.

"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya, ujar Jiffy.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/14151591/bambang-kayun-minta-hakim-nyatakan-penetapan-tersangka-dirinya-cacat-yuridis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke