Salin Artikel

4 Rekomendasi LPSK Terkait Kasus Mas Bechi, Anak Kiai yang Cabuli Santriwati di Jombang

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, rekomendasi pertama LPSK mendukung penuh upaya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan pada 17 November 2022.

"Mendukung upaya hukum banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Dukungan tersebut mengingat banyak korban yang masih menginginkan Mas Bechi dihukum lebih berat dari vonis yang dijatuhkan, yakni tujuh tahun penjara.

Kedua, LPSK juga mendorong media massa untuk mempertahankan keberpihakan kepada korban-korban yang sudah dicabuli oleh Mas Bechi.

"Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek terkait kelanjutan pendidikan para korban," ujar Edwin.

Terakhir, LPSK memberikan dorongan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, Mas Bechi yang merupakan putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Namun, dalam vonis tersebut, Mas Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Sebaliknya, Mas Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/05220251/4-rekomendasi-lpsk-terkait-kasus-mas-bechi-anak-kiai-yang-cabuli-santriwati

Terkini Lainnya

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke