Salin Artikel

Kegiatan Usaha Koperasi

Di Indonesia, setiap anggota mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Lapangan usaha koperasi ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Mengacu pada undang-undang ini, usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Lantas, apa itu kegiatan usaha koperasi?

Kegiatan usaha koperasi

Sebagai suatu badan usaha, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).

Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sedangkan sebagai pengguna, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.

Keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan kegiatan usaha koperasi.

Kegiatan usaha koperasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan peraturan ini, usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.

Kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan pada satu bidang atau sektor usaha tertentu.

Sementara kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada satu atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.

Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi minimal dilakukan berdasarkan:

  • kesamaan usaha;
  • potensi; dan
  • kebutuhan anggota.

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/01000011/kegiatan-usaha-koperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke