Salin Artikel

KPK Bantah Setujui Permintaan untuk Periksa Pengacara Lukas di Jayapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyetujui permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya memanggil Aloysius untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Namun, Aloysius tidak datang. Ia kemudian meminta KPK memeriksanya di Jayapura. Ia mengklaim permintaan itu telah disetujui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Ali hanya membenarkan KPK telah menerima surat permohonan yang dilayangkan Aloysius.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Aloysius tetap dilakukan di kantor gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Aloysius untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022) mendatang. Ia dijadwalkan menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK.

“Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” tutur Aloysius.

Sebelumnya, KPK memanggil ALoysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu di gedung Merah Putih. Namun, Aloysius tidak datang. Ia hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan membalas surat Aloysius. Ia menyayangkan sikap pengacara itu yang memilih membangun opini di ruang publik, alih-alih memenuhi panggilan penyidik.

Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/17403651/kpk-bantah-setujui-permintaan-untuk-periksa-pengacara-lukas-di-jayapura

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke