Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Sehingga, total terdapat 17.510 kursi DPRD kabupaten dan kota yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024. Sementara itu, pada Pemilu 2019, jumlah kursinya 17.340.
Penambahan ini disumbang oleh 42 kabupaten dan kota yang mengalami penambahan jumlah penduduk, sehingga alokasi kursi anggota dewannya pun bertambah.
Kursi DPRD di 42 kota dan kabupaten itu bertambah lima, di antaranya adalah DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, tercatat ada delapan kota/kabupaten yang mengalami pengurangan jumlah penduduk, sehingga otomatis alokasi kursi DPRD-nya berkurang.
Kedelapan daerah itu adalah DPRD Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa, dan Polewali Mandar yang masing-masing kehilangan lima kursi DPRD.
Penetapan alokasi kursi mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kemendagri, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
"Kami adalah end user atau pengguna akhir dari data kependudukan dalam hal ini DAK2," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/15511341/pemilu-2024-jumlah-kursi-dprd-kabupaten-kota-bertambah-170
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.