"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut diatur dalam perppu," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Rabu (16/11/2022) siang.
Sebagai informasi, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam beleid itu, KPU masih mengacu pada ketentuan bahwa pengundian nomor urut berlaku bagi seluruh partai politik, terlepas partai tersebut menang Pileg 2019 atau tidak.
"Karena sudah ada norma yang baru, maka kami akan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 khususnya pasal 137," ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, Perppu Pemilu disebut akan mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang menang pileg tak perlu lagi diundi pada pileg berikutnya.
Hal itu diketahui dari pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan.
Namun, di sisi lain, menuai kritik dari partai-partai nonparlemen dan partai-partai pendatang baru.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/16543401/kpu-siap-revisi-aturan-jika-pengundian-nomor-urut-parpol-dpr-dihapus-dalam