Salin Artikel

Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengundurkan diri sebagai buntut kasus suap hakim agung.

Menurut Zaenur, kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan hakim agung lain serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga peradilan itu bersifat sistemik. Persoalan ini disebut menjadi penyakit kronis di tubuh MA.

“Para pimpinannya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai di Indonesia harus terdapat standar dan kebiasaan baru, yakni pimpinan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya.

“Selanjutnya adalah MA harus melakukan pembenahan internal secara mendasar, jangan lip service saja,” desak Zaenur.

Zaenur mendorong agar MA membersihkan anggotanya yang selama ini bermain praktik suap, melakukan pengawasan secara ketat, serta membuka pengaduan untuk masyarakat.

Pengaduan dimaksud adalah ketika masyarakat menerima perlakuan tidak wajar terkait proses peradilan yang ditempuh. Hal ini seperti adanya putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal.

“Misalnya sebagai pihak yang berperkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Itu biasanya kalau perkara-perkara tidak wajar juga karena faktor suap,” tutur Zaenur.

MA juga diminta melakukan perubahan secara mendasar terkait budaya kerja dan tidak menoleransi perbuatan gratifikasi dan suap.

Siapa saja yang melakukan gratifikasi dan suap, kata Zaenur, harus diberi sanksi tegas.

“Jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal khususnya Komisi Yudisial,” kata Zaenur.

Untuk diketahui, KPK beberapa waktu lalu menangkap hakim yustisial Elly Tri Pangestu, bersama sejumlah ASN di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Setelah gelar pekara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini. Selain Elly, Sudrajad Dimyati juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu, ada Dessy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS kepaniteraan MA, serta Albasri dan Nuryanto Akmal selaku PNS MA. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. Salah satu di antaranya merupakan hakim agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali, sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Satu-satunya hakim agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/16263711/pimpinan-ma-didesak-mundur-usai-dua-hakim-agung-dan-pegawai-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke