JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena mempersoalkan saksi yang mengenakan anting dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (7/11/2022).
Saksi yang dipersoalkan pengacara Kuat Ma'ruf itu merupakan legal counsel PT XL Axiata bernama Viktor Kamang.
Viktor Kamang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf.
"Iya," jawab Viktor Kamang.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" tanya pengacara Kuat lagi.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso melayangkan teguran. Hakim menyebut, pertanyaan pengacara Kuat tidak relevan.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.
Pengacara Kuat lantas beralasan bahwa dirinya meragukan kapabilitas Viktor Kamang karena anting yang dia pakai.
“Maaf, Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia," ujarnya.
Namun, lagi-lagi Hakim Wahyu meminta pengacara Kuat tidak bertanya hal yang tak penting.
"Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan). Silakan tanyakan apa yang ada di keterangan, tidak penting itu," kata hakim.
Mengetahui kapabilitasnya diragukan, Viktor Kamang tak tinggal diam. Dia lantas mengungkapkan latar belakang pendidikannya sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” kata Viktor Kamang.
"Saya paham mas. Saya hanya ragu," jawab kuasa hukum Kuat tak mau kalah.
Perdebatan itu pun segera ditengahi oleh Hakim Wahyu. Tak lama, sidang berlanjut.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/19232721/persoalkan-saksi-sidang-pakai-anting-pengacara-kuat-maruf-kena-tegur-hakim