Salin Artikel

Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen

Kini, Khayam beserta bawahannya di Kemenperin telah menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022.

"Dari kasus yang telah kami tetapkan menjadi tersangka dalam impor garam, pertanggungjawaban kegiatan ekspor dan impor garam yang dilakukan masih sebatas dirjen dan bawahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketut saat dimintai konfimasi, Jumat (4/11/2022).

Oleh karena itu, Ketut menyebut Kejagung belum memiliki urgensi untuk memeriksa atasan mereka, yakni mantan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dan Menperin Agus Gumiwang.

Airlangga Hartarto diketahui menjabat Menteri Perindustrian (Menperin) pada 2016-2019. Sementara Agus Gumiwang merupakan Menperin sejak 2019 hingga saat ini.

"Kami tegaskan kembali, penyidik belum memerlukan keterangan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Kejagung diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022.

Mereka adalah mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, para tersangka bersama-sama merekayasa data yang dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi memaparkan, data yang direkayasa tersangka itu tidak diverifikasi dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor garam, terjadi kerugian negara yang cukup banyak.

Para tersangka menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam. Padahal, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu.

Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun," kata Kuntadi.

"Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/12161331/kasus-impor-garam-kejagung-tanggung-jawab-ekspor-impor-masih-sebatas-dirjen

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke