Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut kasus kardus durian yang diusut pada 2011-2012 itu menjadi perhatian lembaganya.
Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian diduga ikut menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Saat itu, ia menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Jika KPK memang punya alat buktinya, bahkan alat bukti tersebut misalnya sampai menuju ke dugaan keterlibatan Cak Imin, KPK sebaiknya proses,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/11/2022),
Zaenur mengatakan, KPK memang diharapkan bersungguh-sungguh menindak para politisi yang melakukan korupsi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar KPK menjauhkan diri dari politik praktis, jernih, dan netral.
Pada saat yang bersamaan, Zaenur menyebut pernyataan Firli menjadi sangat politis jika pada kenyataannya di internal KPK tidak ada proses hukum yang sedang berjalan terkait ‘karus durian’.
Menurutnya, pernyataan Firli sangat multi tafsir.
Jika pernyataan itu tidak didasari langkah hukum baik penyelidikan maupun penyidikan, maka KPK akan dinilai tidak murni dari kepentingan politik.
“Kepentingan politik seperti apa? Kita tidak tahu apa kepentingan politik dari seorang Firli Bahuri,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar sebagai Ketua KPK, Firli berhati-hati dalam menyampaikan suatu pernyataan.
Zaenur mengatakan, publik akan percaya pernyataan Firli terkait ‘kardus durian’ bukan kepentingan politik jika KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Kalau sudah ada Sprindiknya kita percaya itu adalah suatu proses hukum yang sungguh sungguh di internal KPK, bukan suatu pernyataan pernyataan yang bertendensi politik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ‘kardus durian’ kembali menjadi sorotan publik setelah Firli menyatakan pihaknya masih memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
“Terkait dengan perkara lama, yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
Kasus ‘kardus ‘durian’ mencuat dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.
Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dharnawati.
Jaksa menyebut uang itu merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans.
Menurut Jaksa, setelah disetujui dana untuk empat kabupaten tersebut Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau Rp 7,3 miliar.
Uang itu segalanya diserahkan kepada orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bernama Fauzi.
Dharnawati kemudian menemui Dadong untuk memindahbukukan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong,
“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/12552531/firli-diminta-usut-tuntas-kasus-kardus-durian-jika-memang-punya-bukti-bukan