JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pasti untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat ini KPK bersama tim dokter sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan itu.
"Waktunya (pemeriksaan) saya blm bisa memastikan kapan. Tapi kita pasti akan ke sana. Tim penyidik maupun tim ikatan dokter sudah (persiapan)," ujar Firli di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).
"Kita sudah bahas semua. Bahkan kita terima kasih kepada rakyat Papua yang menyatakan selamat datang kepada KPK dan dokter yang bekerja dalam rangka penegakan hukum sekaligus juga memberikan hak asas terutama pemulihan kesehatan kepada saudara Lukas Enembe," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah Lukas Enembe akan langsung ditahan usai diperiksa, Firli belum bisa memastikan.
Sebab saat ini Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
"Nanti kita bicara, orangnya masih sakit. Kita cek dulu ya," katanya.
"Berdasarkan keterangan dokter yang kita dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka kita harus prioritas pertama memulihkan kesehatan yang bersangkutan. Insyaallah bisa lancar," tambah Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK akan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua.
Alex mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi lintas lembaga yang dihadiri KPK, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.
“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Alex mengatakan, tujuan kedatangan tim IDI dan penyidik KPK untuk memastikan penegakan hukum terhadap perkara Lukas. Namun, Alex tak mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langka yang akan diambil KPK dalam menangani kasus ini dalam waktu ke depan.
Alex meminta aparat di Papua menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK bukan untuk melakukan jemput paksa, melainkan sekadar pemeriksaan biasa.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tuturnya.
Adapun pemeriksaan di kediaman Lukas, kata Alex, berdasar pada Pasal 113 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika tersangka maupun saksi memberi alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
“Penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Upaya pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya beberapa kali datang ke KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, ginjal, dan lainnya.
Mereka meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta.
Perbedaan pendapat ini berlangsung selama beberapa waktu. KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut Firli Bahuri akan ke Jayapura guna mendampingi tim medis tersebut.
“Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” ujar kata Stefanus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/12503191/kpk-belum-bisa-pastikan-kapan-pemeriksaan-lukas-enembe