Salin Artikel

Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Berencana Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Adapun permintaan waktu selama dua minggu diperlukan karena menurut Junaedi, eksepsi untuk kliennya harus disusun secara hati-hati.

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan untuk itu kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, mengingat ini kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut," ucap dia.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum Baiquni untuk menyampaikan eksepsi.

Dengan demikian, sidang lanjutan Baiquni bakal terlaksana pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara sudah habis," beber Afrizal.

Afrizal beralasan, pemberian waktu satu minggu disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa, termasuk saksi-saksi dari pihak Baiquni.

"Saya kira persidangan ini masih ada keberatan dan nanti akan ada tanggapan terhadap hal tersebut. Selanjutnya maka persidangan dalam pengadilan ini ditunda dan diberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara ini pada hari Rabu 26 Oktober," tegas Afrizal.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu perwira polisi yang turut andil dalam perusakan barang bukti.

Dalam dakwaan disebutkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan Baiquni sempat dihubungi oleh Mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/17134611/baiquni-wibowo-ajukan-eksepsi-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke