Salin Artikel

KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi tudingan "genosida politik" yang dialamatkan oleh 6 partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran kepada mereka.

Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada Senin (17/10/2022).

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," jelasnya.

Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai-partai yang tak lolos pendaftaran, telah menunjukkan hal tersebut.

Dalam seluruh perkara itu, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

"Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Idham.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Bawaslu RI, yang juga menerima tudingan serupa dari 6 partai tadi.

"Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin.

Sebelumnya diberitakan, 6 partai politik tersebut menilai bahwa 2 lembaga tersebut telah melakukan tindakan "yang tidak jujur dan adil", dimulai dengan "perampasan hak konstitusional partai politik" yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.

Mereka menilai hal itu janggal karena Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun sebetulnya KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.

"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang

mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," jelas Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi pada Senin malam.

Mereka juga mengecam KPU RI yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.

Menurut mereka, dokumen berita acara adalah satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI, dan persengketaan itu merupakan hak partai politik dan konstituennya untuk mencari keadilan.

"Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa," ungkap Yani.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/11041051/kpu-heran-dituding-lakukan-genosida-politik-terhadap-partai-tak-lolos

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke