Salin Artikel

Update Kasus Ferdy Sambo: Serangan Balik Bharada E hingga Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, jelang persidangan, Sambo justru membuat pengakuan baru bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Pengakuan Sambo itu seketika dibantah Bharada E.

Hal lain yang terungkap yakni pengakuan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan soal rekayasa kasus Sambo.

Berikut perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.

Klaim baru Sambo

Ferdy Sambo mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Menurut pengakuan Sambo, dia hanya menginstruksikan Bharada E menghajar Yosua.

"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata pengacara Sambo, Febri Diansyah, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Sebelum penembakan terjadi, menurut Febri, Sambo mulanya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton. Dia bertolak dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, ketika melintasi rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo memerintahkan sopirnya berhenti. Dia lantas masuk ke rumah untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebelumnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, ke Brigadir J.

Dari situlah, Sambo memerintahkan Bharada E menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," kata pengacara Sambo lainnya, Arman Hanis.

Tak hanya itu, pengacara Sambo juga mengeklaim, narasi tembak menembak dibuat kliennya untuk melindungi Bharada E.

Setelah penembakan, menurut Febri, Sambo lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding agar seolah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua.

Sambo juga merusak CCTV. Dia lantas meminta istrinya dan para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga dan tak mengungkit soal kejadian di Magelang.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," kata Febri.

Serangan balik Bharada E

Pengakuan terbaru Sambo itu seketika dibantah oleh Richard Eliezer alias Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, bersikukuh, ketika itu Sambo memerintahkan kliennya untuk menembak Brigadir J.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Ronny menyebut, pengakuan Sambo tersebut sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi perkara beberapa waktu lalu juga terdapat perbedaan antara keterangan Sambo dan Bharada E.

Menurut dia, perbedaan keterangan itu hal yang wajar. Namun, pembuktian terkait ini akan terungkap di pengadilan.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, jika Sambo berniat melindungi Bharada E, sejak awal seharusnya dia tak melibatkan anak buahnya atau siapa pun dalam perkara ini.

Dia mengatakan, kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan sejak awal, termasuk soal skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung kematian Yosua.

"FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” tuturnya.

Pengakuan Brigjen Hendra

Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal rekayasa Sambo juga terungkap baru-baru ini. Brigjen Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dalam cuplikan dakwaan Hendra yang dilansir dari dokumen di situs PN Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.22 WIB, Hendra mengaku mendapat telepon dari Sambo yang memerintahkannya untuk datang ke rumah.

Saat itu, Sambo hanya mengatakan bahwa ada yang ingin dia bicarakan.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang?’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.

Pelecehan itu disebut terjadi di kamar rumah dinas Sambo. Ketika dilecehkan, kata Sambo, Putri sempat berteriak hingga membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.

Diceritakan oleh Sambo, teriakan Putri tersebut direspons oleh Richard Eliezer atau Bharada E yang juga berada di dalam rumah. Bharada E lantas bertanya ke Brigadir J soal peristiwa yang terjadi, namun justru disambut tembakan.

Bharada E seketika membalas tembakan itu hingga terjadi baku tembak yang menewaskan Yosua.

“Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” bunyi cuplikan dakwaan.

Segera disidang

Adapun Ferdy Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polisi sebelumnya mengungkap, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.

Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, kasus kematian Brigadir J menunggu disidangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/13534321/update-kasus-ferdy-sambo-serangan-balik-bharada-e-hingga-pengakuan-brigjen

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke