Salin Artikel

Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi.

Akan tetapi, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Setelah SMA, Bambang kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Akan tetapi, Bambang memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir.

Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.

Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.

Karena karyanya itu Bambang diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Dia terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.

Gugatan ijazah Jokowi

Bambang menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang mendaftarkan gugatan itu pada Senin (3/10/2022).

Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dia meminta supaya Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Bambang juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Dibantah UGM

Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova, seperti dilansir laman resmi UGM.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/20183791/profil-bambang-tri-mulyono-pernah-dibui-akibat-buku-jokowi-undercover-kini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke