Salin Artikel

Kemenag Bantah Pengacara: Kami Tidak Berkepentingan Intervensi Kasus Roy Suryo

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan, pihaknya tidak punya kepentingan untuk mengintervensi kasus Roy Suryo.

Penegasan ini disampaikan Anna merespons pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah.

Pitra menyebut oknum Kemenag itu mendatangi Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya.

"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo. Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," tegas Anna di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut Anna, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai.

Jajaran Kementerian Agama, kata Anna, bahkan tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan.

Ia menegaskan, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.

"Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebutkan kliennya sempat dipaksa mengaku bersalah oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Oknum tersebut mendatangi langsung Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya. Atas dasar itu, dia menilai penanganan perkara kliennya, baik di kepolisian maupun kejaksaan, bernuansa politis.

"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ujar Pitra, Rabu (12/10/2022).

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.

Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/11473301/kemenag-bantah-pengacara-kami-tidak-berkepentingan-intervensi-kasus-roy

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke