Salin Artikel

Daftar 20 Polisi Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polres Malang, 14 Brimob Polda Jatim

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 personel di antaranya berasal dari Polres Malang. Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim.

"Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

Dedi menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan komitmen dari Polri yang sejak awal ingin mengusut tuntas kejadian tersebut.

Menurutnya, Kapolri langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menindaklajuti tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Untuk itu, sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami," ujar Dedi.

Dalam konteks pidana, Polri diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.

Jatuhnya korban jiwa diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton, membuat para suporter tunggang-langgang mencari selamat.

Mereka diduga dalam keadaan sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang tak semuanya terbuka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/14462391/daftar-20-polisi-langgar-etik-di-tragedi-kanjuruhan-6-dari-polres-malang-14

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke