JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan agar para hakim dapat menjaga marwah peradilan.
Pasalnya, kerja-kerja hakim dalam menangani suatu perkara dinilai rentan dibayangi suap oleh pihak yang ingin memenangkan persidangan dengan cara yang tidak benar.
Imbauan ini disampaikan Nawawi saat Rapat Dengar Pendapat Kerjasama Sinergitas Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Pengadilan Tinggi Gorontalo kemarin, Kamis (6/10/2022).
“Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara. Seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” kata Nawawi dalam keterangan resminya.
Pengadilan, kata Nawawi, seharusnya menjadi ujung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang bebas dari extra ordinary crime tersebut.
Nawawi menjelaskan, KPK memiliki tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
“Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga marwah peradilan yang mulia,” kata Nawawi mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan kehadiran KPK di Pengadilan Tinggi Gorontalo bukan untuk melakukan intervensi.
KPK hanya tengah berkoordinasi terkait langkah yang mesti dilakukan lembaga peradilan tersebut dalam mencegah korupsi.
Nawawi meminta pimpinan hakim di Gorontalo menjalin koordinasi dengan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Hal ini bisa dilakukan dengan Satgas Korsup Wilayah IV.
Beberapa program pencegahan tindak pidana korupsi yang bisa dilakukan antara lain, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengukuran Monitoring Center for Prevention (MCP), dan lainnya.
“Kami tidak dalam posisi melakukan intervensi perkara, kami menghormati independensi hakim,” ujar Nawawi.
“Saya berharap, Korsup KPK menjadi mitra bapak/ibu hakim di Gorontalo jika mengalami kendala memenuhi program pencegahan korupsi KPK,” sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/10224301/pimpinan-kpk-wanti-wanti-hakim-yang-berpotensi-disuap-saat-tangani-perkara