Salin Artikel

Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, Ini Kata KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Yulce Wenda selaku istri dan Astract Bona Timoramo selaku anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/10/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Yulce dan Bona dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas di Gedung Merah Putih KPK.

Akan tetapi, kata Ali, keduanya tidak datang menemui penyidik tanpa memberikan alasan.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ali mengingatkan, semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi Lukas bersikap kooperatif pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

KPK juga menegaskan, undang-undang melarang siapa pun mempengaruhi saksi agar tidak hadir menghadap penyidik.

“Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 12 dan 26 September. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

KPK kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk kedua kalinya sebagai bentuk pemberian kesempatan selanjutnya bagi Lukas.

KPK terus melanjutkan penyidikan. Lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan jasa penerbangan, mulai dari pilot hingga pramugari yang dinilai mengetahui penggunaan private jet dan pemberian uang oleh Lukas.

Tanggapan kuasa hukum

Tim Hukum Nasional Gubernur Papua memastikan, Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Yulce Wenda Enembe adalah istri dari Lukas Enembe, sedangkan Bona Emebe adalah anak kedua dari pasangan tersebut.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe," ujar Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, penolakan itu merupakan salah satu hak masyarakat sesuai dengan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi.

Namun Petrus mengaku sudah menanyakan langsung kepada Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe terkait tuduhan gratifikasi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.

"Ketika kami bertanya apakah istri dan anak Gubernur tahu soal transferan Rp 1 miliar, beliau gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia," kata dia.

Selain itu, Petrus juga menyatakan, baik Yulce maupun Bona, merasa terganggu dengan pemblokiran sejumlah rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Lukas Enembe.

Sebab, menurut Petrus, salah satu rekening yang diblokir adalah milik Yulce.

"Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp 1 miliar sama sekali tidak diketahui," tutur Petrus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/10454501/istri-dan-anak-lukas-enembe-tak-penuhi-panggilan-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke