Merespons tragedi itu, Komisi X DPR mendesak penyelenggara menghentikan sementara Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 dan kompetisi sejenis di Indonesia.
"Menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Selain itu, Komisi X DPR juga mendesak pemerintah melakukan investigasi atas tragedi tersebut.
Menurut Huda, Komisi X menilai, harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi X juga bakal menggelar rapat di masa reses DPR.
Rapat itu terdiri dari rapat kerja, rapat kerja gabungan atau rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam rapat tersebut, jelas Huda, akan membahas tragedi Kanjuruhan dan mengundang sejumlah pihak untuk turut hadir.
"Raker, Raker Gabungan atau RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022- 2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu.
Diketahui, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Terkait jumlah korban, data terakhir menyebut bahwa korban tewas akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan mencapai 125 orang.
Dugaan sementara, korban meninggal akibat terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat gas air mata.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/13463041/buntut-tragedi-kanjuruhan-komisi-x-dpr-minta-liga-1-hingga-liga-3-dihentikan