"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Ali Fikri, sejak awal KPK sebagai salah satu pihak yang digugat yakin argumen para eks pegawai akan ditolak.
Sementara itu, mantan pegawai KPK yang mengajukan gugatan tersebut, Ita Khoiriyah mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut perempuan yang karib disapa Tat ini, Hakim PTUN Jakarta mengakui dan membenarkan adanya pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.
Namun, hakim PTUN Jakarta menganggap keputusan pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Padahal, dalam proses penawaran ASN Polri, tidak pernah disebutkan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari rekomendasi HAM dan Ombudsman RI," ujar Tata saat dihubungi Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Pasalnya, semuanya dinilai mengabaikan dan melawan hukum karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
Namun, hakim PTUN Jakarta menolak dua gugatan eks pegawai KPK, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.
Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/13243441/ptun-tolak-gugatan-eks-pegawai-kpk-tegaskan-alih-status-ke-asn-sesuai