Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, Biro Biro Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sedang mempersiapkan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan.
“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena ada saksi yang sempat sakit yakni AKBP AR atau Arif Rahman Arifin.
Namun, menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.
Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.
Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap. Nantinya, sidang Hendra akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidangnya wairwasum bintang dua,” ucap dia.
Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.
Sidang etik digelar setelah Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun ada total 7 tersangka dalam kasus obstriction of justice.
Selain Hendra, 6 tersangka lain adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/18114821/sidang-etik-brigjen-hendra-belum-ada-kepastian-polri-nanti-dipimpin