Salin Artikel

KPK OTT Hakim Agung terkait Suap dan Pungli Perkara di MA

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.

Menurut Ghufron, lembaga peradilan semestinya menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia. Namun, lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi.

"Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, KPK sebelumnya telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung, baik hakim maupun pejabat struktural.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Ghufron.

Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung. KPK meminta semua pihak bersabar dan akan mengumumkan perkembangan informasi lebih lanjut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/17593761/kpk-ott-hakim-agung-terkait-suap-dan-pungli-perkara-di-ma

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke