Salin Artikel

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru terkait pengusutan kasus tersebut.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Kendati demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci perkembangan suap apa yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

Menurut Ali, lembaganya akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," papar Ali.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Ali, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.

Sebelumnya dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 28 mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkapkan siapa nama mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/15042941/kpk-kembangkan-perkara-suap-pembahasan-rapbd-provinsi-jambi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke