Salin Artikel

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda, Ada Saksi Kunci yang Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG), selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang digelar Kamis (15/9/2022), diskors atau ditunda untuk sementara waktu.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan, sidang terhadap Ipda Asryad akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ade menjelaskan, sidang etik Ipda Arsyad pada Kamis digelar pukul 13.00-21.20 WIB.

Sidang etik itu digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, yang dipimpin Kombes Rachmat Pemudji selaku ketua komisi etik.

Dalam sidang etik terhadap Arsyad, Polri menghadirkan empat saksi. Namun, satu di antaranya tidak hadir karena sakit.

Tiga saksi yang hadir adalah Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. Sementara, saksi yang tak hadir adalah saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit, kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tutur dia.

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga 6 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/18184421/sidang-etik-ipda-arsyad-daiva-gunawan-ditunda-ada-saksi-kunci-yang-sakit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke