Salin Artikel

Akrabnya Prabowo-Jokowi di Tengah Wacana Duet sebagai Capres-Cawapres 2024

Namun, kali ini yang dibicarakan bukan soal keduanya sebagai calon presiden (capres).

Melainkan, wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Sehingga, Jokowi mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres.

Apalagi, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.

Saat dikonfirmasi soal isu Presiden Jokowi yang disebut bisa maju sebagai cawapres, pihak istana belum menyampaikan tanggapannya.

Jokowi-Prabowo kunker bersama

Di tengah ramainya wacana memasangkan Prabowo-Jokowi untuk pilpres, kedua tokoh tersebut melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Provinsi Maluku.

Dalam kunker selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (14-15/9/2022), Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan ikut mendampingi semua kegiatan Jokowi.

Antara lain, meresmikan jembatan gantung, meninjau penyerahan BLT BBM di berbagai titik, meninjau penyerahan kendaraan bermotor untuk Kodim 1503, meninjau sejumlah pulau terluar di wilayah perbatasan RI hingga bertemu para peternak kerbau di Maluku Barat Daya.

Adapun saat Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di sejumlah titik lokasi yang dikunjungi, Menhan Prabowo selalu ada di sampingnya.

Prabowo tampak menyimak penjelasan program-program yang disampaikan Jokowi kepada media yang hadir meliput di lapangan.

Dipantau dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo juga sempat membantu menenangkan masyarakat saat Jokowi akan menyampaikan keterangan pers.

Saat itu Prabowo tampak memberikan isyarat dengan jari telunjuk didekatkan ke bibir agar masyarakat diam sejenak ketika presiden sedang berbicara.

Setelahnya, Prabowo berdiri di samping Jokowi yang memberikan keterangan pers.

Sementara itu, saat kegiatan kunker menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, Presiden Jokowi memberi kesempatan kepada Menhan Prabowo untuk menyampaikan keterangan pers setelah dirinya.

Adapun selain Prabowo, menteri yang ikut dalam kunjungan kerja kali ke Maluku adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Presiden Jokowi juga mengajak Ibu Negara Iriana Jokowi dalam kunjungannya ke Maluku.

Alasan Prabowo diajak kunker

Terkait kehadiran Menhan Prabowo dalam rangkaian kunker Presiden Jokowi kali ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan.

"Pertama, beliau (presiden) mengajak Pak Menhan tentunya ada kaitannya dengan tugas-tugas Pak Menhan," ujar Heru saat dikonfirmasi pada Rabu (14/9/2022).

"Antara lain adalah akan kunjungan ke Pulau Aru, Pulau Moa, selain Tual untuk melihat kondisi Pulau terluar dari sisi pertahanan strategis pulau terluar," kata dia.

Selain itu, lanjut Heru, Menhan Prabowo juga memberikan bantuan sepeda motor kepada Kodim setempat di Tual.

Adapun dalam keterangannya, Menhan Prabowo mengatakan, dirinya diminta Presiden Jokowi untuk membuat desain besar (master plan) pertahanan negara.

Perintah itu diterimanya dua setengah tahun lalu. Di dalam desain tersebut, dirinci pula pula soal bagaimana Indonesia bisa mengamankan kawasan laut.

"Jadi memang sesuai perintah Presiden Joko Widodo dua setengah tahun yang lalu untuk membuat suatu desain besar, master plan pertahanan negara, menyangkut juga bagaimana kita bisa mengamankan alur-alur laut kepulauan Indonesia," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Maluku Barat Daya pada Kamis.

"Di mana 60 persen perdagangan laut dunia lewat perairan kita dan kekayaan kita sangat besar di wilayah ini, sangat-sangat besar. Tidak hanya kekayaan ikan, tapi juga kekayaan mineral, di bawah laut, gas dan minyak bumi di bawah laut," lanjutnya.

Jokowi tak elok jadi cawapres Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya.

Hasyim menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.

"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.

Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.

Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.

Hargai pembatasan kekuasaan

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com pada Rabu.

Feri mengatakan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," ucap Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.

"Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya," ujarnya.

Tak hanya melanggar konstitusi, menurut Feri, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata dia.

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.

Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.

Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/07302021/akrabnya-prabowo-jokowi-di-tengah-wacana-duet-sebagai-capres-cawapres-2024

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke