Salin Artikel

KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka masa perbaikan administrasi bagi partai politik pada 15-28 September 2022.

Hal ini dilakukan seusai mereka menyelesaikan verifikasi administrasi atas dokumen pendaftaran 24 partai politik pada 11 September, lewat KPU kabupaten/kota maupun KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi ini bakal disampaikan pada hari ini, Rabu (14/9/2022), namun tidak secara langsung kepada publik.

“Tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan (hasil) verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu RI Idham Holik kepada wartawan.

“Penyampaiannya lewat akun Sipol. Tidak hanya partai politik, tetapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” lanjutnya.

Selama masa verifikasi administrasi, KPU menemukan beberapa partai politik memiliki dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Masa perbaikan selama 2 pekan ke depan merupakan kesempatan bagi partai-partai politik tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen BMS dan TMS itu.

“Kalaupun dokumennya dinyatakan BMS, maka dia dapat melengkapi. Tapi kalau dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya,” ujar Idham.

Idham memberi contoh, dokumen-dokumen BMS bisa berupa nama kepengurusan yang keliru atau nomor rekening yang salah, misalnya atas nama individu, bukan partai, atau juga bisa berupa data keanggotaan partai politik yang kurang lengkap.

Sementara itu, data-data TMS bisa berupa nama keanggotaan yang ganda, artinya terdapat dua NIK di dalam satu partai, lintas partai, maupun NIK warga yang sebetulnya bukan anggota partai politik mana pun.

“Saat pendaftaran itu kami hanya menerima kelengkapan dokumen saja dan hari ini selama verifikasi administrasi dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September kita mengecek keabsahan dokumen tersebut,” jelas Idham.

“Maka kita akan pastikan bahwa dokumen-dokumen yang diterima itu memang absah atau tidak absah lengkap atau tidak lengkap. Nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa dan itu lah yang kami akan sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, ada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Berikut daftarnya:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik

21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/11541221/kpu-akan-sampaikan-hasil-verifikasi-administrasi-ke-parpol-dan-bawaslu

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke