JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi terus berlanjut.
Firli mengatakan, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.
“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Firli mengaku KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung yang sudah membawa kasus korupsi Surya Darmadi ke persidangan.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung juga menyilakan KPK untuk menangani perkara suap Surya Darmadi.
“Sampai saat ini sudah masuk persidangan, kita hormati kita kerja samakan tetapi perkara yang ditangani KPK pun ini dalam proses penyidikan,” ujar Firli.
Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai, pelimpahan penanganan kasus suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang tepat.
Sebab, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dengan tersangka yang sama, Surya Darmadi, lebih komprehensif.
Sementara, pembuktian suap lebih sederhana dibanding perkara yang diusut Kejaksaan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan menimbulkan kerugian negara.
“Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu enggak elok,” ujar Karyoto.
“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, dilimpahkan,” sambungnya.
Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan taipan itu sebagai buron pada 2019.
Sementara, Kejaksaan Agung pada awal Agustus lalu mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Perbuatannya disinyalir membuat negara rugi hingga puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Kamis (8/9/2022) Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/10442701/kpk-pastikan-penyidikan-suap-surya-darmadi-berlanjut