Salin Artikel

Menkominfo Sebut Pelanggar UU PDP Sanksi Pidananya Tak Ringan, Dendanya Cukup Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membocorkan hukuman bagi para pelanggar yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, hukuman yang akan diberikan kepada para pelanggar tidak ringan.

"Tapi yang pasti sanksi pidananya tidak ringan. Sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia," ujar Plate saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Plate enggan membeberkan secara persis apa hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar tersebut.

Akan tetapi, dia memastikan hukuman yang diberikan bakal setimpal dengan kesalahan yang pelanggar lakukan.

"Yang diatur di situ (RUU PDP) adalah penyalahgunaannya. Tadi sudah dibacakan yang namanya pengendali apa, pemrosesan apa, ada orang per orangan termasuk korporasi ada lembaga publik ada lembaga internasional, sama semua," tuturnya.

Kemudian, Plate mengatakan bahwa ruang digital hanya ada satu. Sehingga, semua pelanggar akan diberikan hukuman yang sama.

Plate bahkan menekankan apabila ternyata pelakunya berasal dari pemerintahan, maka orang itu tetap dipidana.

"Jangan nanti dipertentangkan kalau pemerintah langgar gimana. Ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga, sama, korporasi juga, perorangan pun demikian. Dan jangan latah lagi kita karena ada sanksinya," jelas Plate.

Sementara itu, Plate mengakui RUU PDP yang segera disahkan menjadi undang-undang (UU) ini belum sempurna.

Plate menyebut UU akan selalu disesuaikan, mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat.

"Tapi seenggaknya lebih baik dalam melakukan tata kelola karena ada payung hukum yang saat ini relevan. Nanti dia akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat. Dan UU biasa kan begitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

DPR dan pemerintah belum bisa memastikan kapan pengesahan akan dilakukan. Namun, RUU PDP akan disahkan secepatnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/09544171/menkominfo-sebut-pelanggar-uu-pdp-sanksi-pidananya-tak-ringan-dendanya-cukup

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke