Salin Artikel

Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka "Obstruction of Justice" Lainnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penuntasan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri.

Tak hanya penyelesaian dalam perkara pembunuhan berencananya yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tapi juga penanganan obstruction of justice atau upaya merintangi peradilan dalam proses olah tempat kejadian perkaranya (TKP).

Dalam perkara obstruction of justice, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sambo.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain Sambo, tiga lain yang sudah dikenai sanksi PTDH yaitu mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun tiga tersangka yang belum menjalani persidangangan yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap ketujuh tersangka itu. Sehingga, hal itu menjadi alasan pelaksanaan sidang lanjutan terkait perkara obstruction of justice baru dapat dilakukan pekan depan.

"Potong Kepala"

Penuntasan kasus ini, sebut Sigit akan menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan anggota Polri oleh seorang jenderal bintang dua itu telah membuat marwah Polri jatuh.

"Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terlibat karena ini pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri," kata Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan bahwa dirinya tidak ingin 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri ikut rusak akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang rusak.

Sehingga, ia menegaskan, setiap jajaran yang diduga terlibat dengan perkara pembunuhan Brigadir J atau berkomplot dengan Sambo, bakal dipecat.

“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup. Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” ungkap Sigit.

28 Personel Lain Menanti Disidang

Di samping menggelar sidang etik untuk tujuh tersangka obstruction of justice, Polri juga akan menggelar sidang etik bagi 28 anggota Polri yang terduga melakukan pelanggaran etik lainnya.

Dalam perkara ini, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 anggota yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 28 personel dinyatakan melanggar etik serta ada tujuh personel yang terbukti melakukan pidana obstruction of justice.

“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karowabprof (Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Brigjen Pol Agus Wijayanto) yang akan mengetahui,” ucap Dedi di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/06191831/menanti-sidang-etik-brigjen-hendra-kurniawan-dan-2-tersangka-obstruction-of

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke