JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik meyakini Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan mendapatkan hukuman berat apabila ada bukti yang kuat.
Sambo telah mengakui dirinya merancang skenario kematian Brigadir J. Bahkan, Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J.
"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan menyampaikan, sekalipun pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J terbukti, hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan Sambo untuk membunuh ajudannya sendiri.
Diketahui, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa harkat dan martabat keluarganya dinodai.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tuturnya.
Taufan mengatakan Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum. Bahkan, Sambo berpangkat jenderal bintang 2 di Polri.
Dia menekankan seorang penegak hukum tidak boleh menyelesaikan masalah hukum dengan cara kekerasan.
"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/21470051/komnas-ham-meyakini-ferdy-sambo-bakal-dihukum-berat-mungkin-hukuman-mati